Sejak awal, muncul perdebatan untuk menguasai kembali Indosat dan Telkomsel. Dan akhirnya, ada jalan untuk menguasai kembali, karena kepemilikan silang dua perusahaan telekomunikasi itu melanggar UU Anti Monopoli (gak tau sih isinya heheh). Akibat praktik monopoli tersebut, rakyat dirugikan, karena seharusnya tarif telekomunikasi bisa lebih murah!!! Wah sama seperti jaman penjajahan ya....
Berita dari jawa pos:
Temasek Terbukti Monopoli
KPPU: Lepas Saham di Indosat atau Telkomsel
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertindak tegas atas sepak terjang Grup Temasek dalam industri telekomunikasi di Indonesia. KPPU memerintah agar kelompok usaha asal Singapura itu melepaskan kepemilikan saham di salah satu perusahaan telekomunikasi yang dikuasainya, Telkomsel atau Indosat.
Ketua Majelis KPPU Syamsul Ma’arif menyatakan, pangsa pasar Telkomsel dan Indosat secara bersama-sama terus meningkat sejak terjadi struktur kepemilikan silang (cross ownership). Kedua operator terbesar tersebut menguasai 83 persen pangsa seluler di Indonesia.
KPPU menilai, Temasek memiliki pengaruh sangat kuat dalam setiap keputusan di Telkomsel dan Indosat. "Temasek sengaja menghambat perkembangan Indosat, sehingga tidak efektif bersaing dengan Telkomsel. Akibatnya, pasar industri seluler di Indonesia menjadi tidak kompetitif," ujar Syamsul saat membacakan putusan sidang di gedung KPPU, Jakarta Pusat, kemarin (19/11).
Sidang tersebut adalah pembacaan perkara No 7/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran pasal 27 huruf 1 UU No 5/1999 yang secara bersama-sama dilakukan kelompok usaha Temasek. Dalam pasal 27 disebutkan, pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar yang sama apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan satu pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
KPPU menilai, struktur kepemilikan silang Grup Temasek menyebabkan adanya price-leadership (penentu tarif) sebagai salah satu indikasi monopoli dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian menetapkan tarif telekomunikasi seluler seenaknya, sehingga konsumen mengalami kerugian (consumer loss). "Perhitungan KPPU, konsumen mengalami kerugian Rp 14,76498 triliun hingga Rp 30,80872 triliun dalam rentang periode 2003-2006," ungkap Syamsul.
Anggota KPPU Erwin Syahril menambahkan, Temasek Holdings beberapa tahun ini terlihat mengerdilkan peran Indosat atas Telkomsel. Terbukti, pembangunan Base Transmitter System (BTS) Indosat mengalami perlambatan. Hasil itu dimaksudkan agar Telkomsel menjadi penguasa pasar dan bisa memegang peran price leadership bagi operator-operator lain. "Empat direksi Indosat telah melapor tentang keterlambatan pembangunan BTS ke STT (anak usaha Temasek), tapi tidak ada action sama sekali," ungkapnya.
Menurut Erwin, industri seluler adalah bisnis jaringan. Dengan begitu, pertumbuhan pelanggan akan melekat dengan coverage area (cakupan wilayah) operator tersebut. Besarnya jumlah BTS merupakan instrumen utama untuk memenangi persaingan. Lambatnya pertumbuhan BTS Indosat menyebabkan Telkomsel menjadi pemain dominan. "Terbukti saat Indosat menurunkan tarif, Telkomsel tidak terpengaruh. Tapi, saat Telkomsel menaikkan tarif, Indosat ikut-ikutan (naik)," jelasnya.
Temasek memang tidak terkait langsung dengan Telkomsel dan Indosat. Temasek masuk ke dua operator tersebut melalui anak perusahaannya, Singapore Telecom Mobile Pte.Ltd, yang menguasai 35 persen saham di Telkomsel. Sementara itu, 65 persen sisanya dikuasai PT Telkom. Meski kepemilikan saham Telkom, yang milik pemerintah (BUMN), di Telkomsel besar, pengaruhnya dalam operasional sangat minim. "Pemerintah itu kan saham pasif. Jadi, kalau apa-apa (buat keputusan), yang mengendalikan tetap orang Temasek," tukasnya.
Atas argumentasi tersebut, KPPU menyatakan Temasek bersalah karena terbukti melanggar pasal 27 huruf a UU Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memerintahkan Temasek Holding Company dan beberapa anak usahanya, yaitu STT (Singapore Technologies Telemedia), STT Communication, Asia Mobile Holdings Company, Asia Mobile Holdings, Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., SingTel, SingTel Mobile, serta Telkomsel, membayar denda kepada negara masing-masing Rp 25 miliar. "Itu harus segera disetor ke kas negara dengan kode penerimaan 423491 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha)," tegas Erwin.
Dalam putusan akhirnya, KPPU memerintahkan Temasek dan anak perusahaannya untuk menghentikan kepemilikan saham silangnya di Telkomsel dan Indosat. Itu dilakukan dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan tersebut. Pelepasan saham itu diberi toleransi waktu paling lama dua tahun. "Terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (19/11/07)," lanjutnya.
KPPU juga meminta Temasek dan anak perusahaannya untuk melepas hak suara dan hak mengangkat direksi serta komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas (Telkomsel atau Indosat) hingga dilepasnya saham secara keseluruhan.
KPPU menegaskan, pembeli saham maksimal hanya boleh membeli lima persen dari total saham yang dilepas. Pembeli juga tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holding maupun pembeli lain. "Ini dimaksudkan untuk mengurangi potensi adanya kepemilikan silang lagi," tutur Erwin.
Selain mengganjar Telkomsel membayar Rp 25 miliar kepada negara, KPPU juga memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktik pengenaan tarif tinggi dan selanjutnya harus segera menurunkan tarif layanan seluler sekurang-kurangnya 15 persen dari tarif yang berlaku sekarang. Itu ditetapkan untuk menurunkan tarif seluler di Indonesia yang masih dianggap tinggi. "Telkomsel itu sudah mencapai skala ekonomis sehingga seharusnya mereka sudah bisa memberikan harga yang bersaing," ungkapnya.
Kuasa Hukum Temasek Holding Company Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding ke pengadilan negeri (PN) karena keputusan KPPU itu banyak salahnya. Keputusan KPPU itu, menurut Todung, telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak nyaman untuk berbisnis. "Padahal, pemerintah inginnya penanaman modal masuk ke Indonesia. Dengan kondisi ini, siapa yang mau menanamkan modal di sini?" tegasnya.
Dia juga menegaskan, kepemilikan saham Indosat dibeli oleh STT melalui tender dan disetujui DPR serta Men BUMN saat itu, tetapi justru dipersoalkan sekarang ini. Temasek akan terus memperjuangkan haknya, termasuk ke arbitrase internasional. "Untuk memperjuangkan hak kami, upaya hukum termasuk arbitrase akan dilakukan. Ini belum menjadi keputusan final, masih ada waktu 14 hari banding," jelasnya.
Bagaimana reaksi direksi Temasek di Singapura atas keputusan KPPU? "Kami tidak bersalah," tegas Executive Director Temasek Simon Israel melalui e-mail kepada jaringan berita Bloomberg tadi malam. "Hukuman terhadap Temasek sama sekali tidak berdasar. Temasek tidak memiliki saham di Telkomsel dan Indosat, serta kami tidak pernah ikut campur terhadap urusan operasional dan bisnis mereka," lanjutnya.
Kekecewaan juga diungkapkan direksi SingTel. "Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut," ujar Chief Executive Officer SingTel Chua Sock Koong kepada Bloomberg. Menurut Koong, saham SingTel hanya minoritas di Telkomsel dan sama sekali tidak mengendalikan Telkomsel. "Kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan kami," tegasnya.
Keputusan KPPU kemarin langsung memukul harga saham Indosat di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Harga saham Indosat turun 4,6 persen menjadi Rp 8. 400 rupiah. Hal yang sama juga dialami saham Singapore Telecom yang sahamnya terkoreksi 1,6 persen menjadi USD 3,68 di Bursa Saham Singapura. (wir/aan/iw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar