Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Cari Blog Ini

07 April 2009

RUU ala Taliban Kerangkeng Wanita

Pagi liat berita di jawapos, eh ada berita yang nyeleneh. Terlihat ditulis dengan hati yang penuh kebencian.
RUU ala Taliban Kerangkeng Wanita
KABUL - Kabar buruk bagi wanita Afghanistan. Hari-hari kelam ketika hak-hak mereka dihabisi kaum Taliban bakal kembali terjadi. Itu seiring ditekennya rancangan undang-undang (RUU) tentang hak-hak perempuan oleh Presiden Hamid Karzai pekan lalu.

Selain mengizinkan pernikahan dini, dalam RUU itu, pemerintahan Karzai juga mendukung praktik "pemerkosaan" dalam ikatan perkawinan. Seperti dikutip harian Inggris The Times, RUU tersebut juga melarang keras perempuan meninggalkan rumah tanpa izin pria yang berkuasa di rumahnya (ayah, suami, atau saudara laki-laki, Red).

"Tugas utama seorang istri adalah melayani kebutuhan seksual suaminya," tulis pemerintahan Karzai dalam RUU yang dalam waktu dekat bakal disahkan sebagai undang-undang (UU) tersebut.

Lebih jelasnya, kecuali suaminya berada di luar kota, seorang istri tidak boleh menolak ajakan untuk berhubungan badan. Itulah yang oleh masyarakat Barat disebut sebagai legalisasi pemerkosaan dalam pernikahan.

Dalam salah satu pasal juga disebutkan bahwa pernikahan dini legal. Setiap gadis yang sudah menstruasi (akil balig), berapa pun usianya, sah untuk dinikahi. Sedangkan usia minimal pria untuk menikah adalah 15 tahun. Pada usia tersebut, seorang pria Afghanistan sudah dianggap dewasa dan layak menikah. Aturan tersebut bakal kembali meningkatkan jumlah pernikahan dini di sana.

Sebenarnya, RUU itu sudah diajukan ke parlemen sejak dua tahun lalu. Namun, karena dirahasiakan dan tidak dibahas dalam debat terbuka, RUU ala Taliban itu tidak terlalu menyedot perhatian publik. Kasus tersebut mencuat ke permukaan saat Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary Rodham Clinton mengetahuinya di sela konferensi internasional Afghanistan di Belanda pekan lalu.

Sebelumnya, seperempat anggota parlemen Afghanistan yang terdiri atas politikus perempuan sudah menentangnya. (hep/ttg)
Kalau berita itu menulis seperti itu, sebenarnya sama aja memberi judul : UU Alloh Kerangkeng Wanita. Karena isi dari RUU itu memang berasal dari Hukum Islam (Al Quran & Hadits). Masalah nikah memang tidak dibatasi umurnya selama udah akil baligh tidak masalah. Kalau mereka mempertanyakan masalah kedewasaan, memang ini faktor yang tidak bisa diukur secara fisik. Kenyataannya di Afghanistan, remaja 17th sudah biasa berjuang mengorbankan nyawanya. Point lainnya yang di ekpose besar-besaran adalah masalah wanita tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa seijin dari ayah, suami atau saudara laki-laki. Padahal tujuannya mulia sekali. Wanita di mata Islam sangat mulia. Dosa yang mereka lakukan pun ternyata harus di tanggung oleh orang yang di berikan tanggung jawab untuk nya. Jika dia sudah mempunya suami, maka suami akan menanggung dosanya. Jika belum, maka ayahnya atau sudara lelakinya yang akan menanggung dosanya. Dapat di analogikan, sebuah kerajaan jika runtuh, maka yang pertama di salahkan adalah sang raja. Dalam hal ini, maka tentu wajib seorang wanita minta ijin ke orang yang menanggungnya. Seperti halnya seorang panglima perang akan meminta ijin ke raja untuk setiap apa yang dilakukan.

Jaman ini memang jaman edan, orang-orang edan itu ingin semua orang di dunia ikut dengan ke-edanan mereka. Merka ingin dunia menjadi dunia super bebas. Padahal mereka hanya orang-orang yang ga tau atas diri mereka sendir. Apa yang baik bagi mereka sendiri. Kadang bingung juga, mereka yang di luar Islam sepertinya tau banget tentang Islam sehingga merasa berhak untuk mencampuri hukum-hukum Islam dengan alasan HAM.

Kenapa kasus pemerkosaan di Afganistan oleh pengecut prajurit USA tidak di ekpose? Apakah hukum mereka lebih baik?

2 komentar:

gita akbar mengatakan...

Lebih jelasnya, kecuali suaminya berada di luar kota, seorang istri tidak boleh menolak ajakan untuk berhubungan badan. Itulah yang oleh masyarakat Barat disebut sebagai legalisasi pemerkosaan dalam pernikahan.

LAH TERUS YANG DIATAS ITU APA? apakah berhubungan badan dengan orang lain? saudara nya? ayah nya? maksudnya apa? apakah Allah memperbolehkan seseorang wanita berhubungan bdan dengan orang lain selain suami yang seperti di tuliskan di atas! maksudnya apa!

Gue!Shindu mengatakan...

Ya tentu maksudnya jika sang suami meminta kebutuhan seksual, istri wajib menaatinya (kecuali dalam keadaan haid, hukumnya haram). Jika suami di luar kota, tentu tidak ada ajakan dari suami. Kemudian terlepas masalah saat itu sang istri bad mood, maka adalah kewajiban suami untuk mengerti kondisi istrinya. Karena dosa jika suami menyakiti hati istri. Semuanya sudah ada prosedurnya...