Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Cari Blog Ini

27 Oktober 2007

POS 2 dan 3 - Mengurus Akte Kelahiran di Surabaya

Pos kedua adalah Kecamatan. Kita ke sana berbekal form daftar akte dan form pisah KK. Seperti biasa, jangan ragu untuk bertanya!! Bertanyalah apa saja yang dibutuhkan untuk membuat akte lahir baru. (eh..tapi liat-lihat juga. Klo udah ada tulisan di tembok ya ga usah bertanya bro). Syaratnya adalah membawa semua berkas dari kelurahan kecuali form satu jiwa satu pohon. Eh ya, KK asli akan diminta dan dicoret sama petugas, karena akan dibuatkan KK baru. Proses di kecamatan cukup sederhana, gak seperti di keluarahan dimana kita harus menggotong pohon. Setelah proses pencatatan dan stempel, serta bayar biaya admin sebesar 25 ribu maka kita tinggal munggu KK selesai dalam waktu kira-kira 14 hari. Dari kecamatan kita dibekali copyan dari blanko pembuatan KK yang tadi kita bawa, untuk nantinya dibawa untuk mengambil KK.

Sambil menunggu KK, kita perlu juga untuk melegalisir foto copy surat nikah. Yang difoto copy adalah halaman depan (yang berisi nama dan foto,) dan halaman baliknya. Kemudian halaman paling belakan dimana ada tandatangan penghulunya. Saya ikuti saran petugas KUA agar membuat fotocopy tersebut 1 halaman saja. Selesai di fotocopy, kita bawa ke KUA dan di legalisir. Proses legalisir memakan waktu setengah hari (gak tau juga klo bayar, bisa cepet kali).

Pos ketiga adalah dispenduk. Setelah KK jadi, kita ambil di kecamatan. Syaratnya adalah copy-an blanko pembuatan KK. Oh ya, hampir lupa, klo kasusnya seperti saya (pisah KK) jangan lupa membawa kepala keluarga dari KK asal kita, untuk tanda tangan KK baru. Sampai di kecamatan, langsung ke loket pengambilan KK, kita serahkan blangko copy-an dan kita tanda tangani KK baru. Pihak kecamatan akan menawarkan sampul plastic untuk KK seharga 5000. (bukan penawaran sih…) Setelah KK baru selesai, maka foto copy KK baru tersebut untuk dibawa di Dispenduk. Syarat-syarat di dispenduk:

1.Foto copy surat nikah yang telah di legalisir
2.Foto copy KK baru
3.Foto copy KTP ortu (2 orang)
4.Foto copy KTP 2 orang saksi (saya pilih mertua saya)
5.Asli surat keterangan lahir dari RS

Kita membutuhkan tandatangan saksi, untuk itu kita dapat membawa saksi ke dispenduk. Namun ada opsi lain, jika kita memiliki banyak waktu, kite ke Dispenduk hanya untuk mengambil formulir. Setelah itu kita bawa pulang dan diisikan serta ditandatangani oleh : Ayah bayi, Saksi1 dan Saksi 2
Di Surabaya, Dispenduk berada di belakan Samsat Jl Kertajaya. Dari rumah saya butuh waktu 0.5 jam naik ZX130. Sampai di Dispenduk, langsung kita menuju ke loket Pembuatan Akte Lahir non Terlambat. Di situ nantinya ada loket pembuatan akte yang terlambat (gw ga ngarti maksudnya jg, denger2 sih klo bayi udah usia 3 bulan berarti terlambat). Sekali lagi, jangan malu bertanya sama petugas, jangan ke orang lain apalagi calo (emang bikin SIM ). Sang petugas akan memberikan kita 2 lembar formulir. Kita isi dengan lengkap dan tanda tangan. Di situ juga ada tanda tangan saksi…nah tuh dia. Gw gak tau klo saksi harus tanda tangan. Untung petugas di situ baik hati, karena tau rumah saya jauh, akhirnya saya tanda tangan sendiri saksinya….heheh. Tapi tanda tangannya jangan didepan loket. Ngumpet dulu. Serahkan dua formulir yang telah di tanda tangani beserta persyaratan dokumen ke petugas. Petugas akan men-check formulir dan selesai. Kita disuruh bayar ke loket kas sebesar 4.5 jt, eh salah….4500 rupiah…wuih murah nya ya. Dan selesai lah proses pembuatan akte. Saya dipersilahkan mengambil kira-kira 1 bulan kedepan. Wah puas deh rasanya, semuanya di kerjakan sendiri. Capek sih, tapi kan jadi tau proses-prosesnya. Dan yang bikin lega itu gak bertele-tele prosesnya dan juga tidak membuang uang banyak. 

 Salut juga sama pemerintah Surabaya.


Tidak ada komentar: