Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Cari Blog Ini

27 Oktober 2007

POS 1 - Mengurus Akte Kelahiran di Surabaya

Setelah menunggu selama 9 bulan, akhirnya terlahirlah anak laki-laki dengan bobot 3.3 kg dan panjang 50cm. Bahagia rasanya menyaksikan cipataan-Nya yang sangat unik ini. Banyak hal yang harus kami persiapkan dalam menunggu buah hati ini. Yang pertama ya tentu saja duit. Ya gak banyak sih, cukup tiap bulan nyetor 300rb selama 6 bulan. (yang 3 bln dibuat bayar hutang…hihihih). Terus peralatan bayi, seperti kasur kecil, popok dan lainnya. Kemudian kami juga mempersiapkan nama. Ber puluh-puluh situs internet saya kunjungi demi mencari referensi nama, ternyata masih belum cukup juga. Kami akhirnya membeli buku yang berisi ribuan nama. Dan akhirnya kami pilih sebuah nama: Nizar Ahza al Azzam.


Sebagai warga Surabaya yang cukup baik (gak baik2 amat jg sih) tentu kami harus mendaftarkan putra kami sebagai salah satu penghuni tanah Surabaya. (Tapi alasan tepatnya, yak arena klo masuk SD atau TK kan butuh akte . Huss ojo banter-banter!!!
Sebenarnya saya bisa menguruskan akte lewat rumah sakit, namun ternyata syarat-syarat yang harus dibawa membuat RS hanya mengurus di Dispenduk. Padahal dispenduk adalah proses terakhir dalam mengurus akte…jadi sama juga boong dong. Saya pun akhirnya memutuskan untuk coba mengurus sendiri.


Pos pertama proses pengurusan akte adalah kelurahan. Sesuai ketentuan birokrasi yang ketat, untuk menuju pos pertama, saya harus memiliki surat pengantar dari RW, dimana kita harus ke RT dulu. Jadi minta blangko surat pengantar (keterangan) untuk membuat akte baru, kemudian isi dan di tanda tangan oleh RT. Ingat, nama peminta surat pengantar adalah ayah nya. (jgn tetangganya yo.) Setelah dari RT lengkap (1 lembar saja), bawa ke RW. Pihak RW akan mencatat surat kita dan memberikan tanda tangan ketua RW. Biasanya sih kita harus membayar kas. Terserah besarnya, klo saya bayar 3000 aja. Tergantung tempatnya ya… klo di Jakarta bayar segitu bisa stempel jidad loe.
Nah sekarang kita telah mendapat surat keterangan RT/RW. Kita bawa surat tersebut ke kelurahan. Ingat, sebelum ke kelurahan, jangan lupa bawa:


1.Foto copy Surat Nikah 1 lembar
2.Foto copy KTP suami-istri @1 lembar
3.Foto copy KK
4.Foto copy Surat Keterangan Lahir dari RS 1 lbr
5.Dan jg bawa aslinya ya


Selain dokumen-dokumen tersebut, perlu dipersiapkan sebuah pohon. Karena sekarang ada peraturan 1 badan 1 pohon. Di tempat saya terserah bawa tanaman apa. (Seharusnya kan yg berbentuk pohon). Orangnya bilang dia mau menerima bunga juga, asal dengan potnya. Namun saya ingin pohon yang saya bawa bisa tumbuh hingga puluhan tahun. Maka saya pilih pohon mangga. Saya beli pohon mangga seharga Rp 8000 di daerah Tj. Sadari. Wah lumayan jauh jg ngotong-ngotong pohon mangga setinggi 1.5 m ke kelurahan. Ya kira-kira 1.5 km an.


Di kelurahan petugas akan mengisikan form pembuatan akte. Lama gitu dia ngisinya, pingin bantuin koq males jg . Nah di peraturan baru, untuk membuat akte harus ada KK sendiri. Sebelumnya KK saya gabung dengan mertua…ya maklum tinggal di PMI. Maka petugas kelurahan akhirnya juga membuat kan form pembuatan KK baru. Totalnya, dari keluarahan kita akan mendapat 3 form. Pertama form pembuatan akte, kemudian form pisah KK, dan terakhir form satu jiwa satu pohon. Biaya yang harus saya keluarkan di kelurahan sebesar 20 ribu.

Bersambung...

Tidak ada komentar: