Baru-baru ini lagi rame tentang bolehnya ketua RT/RW boleh memiliki senjata api. Trus saya coba cari info, siapa sih yang sebenarnya boleh memiliki dan menggunakan senjata api.
Dari situs:
http://www.jogja.polri.go.id/index.php?menu=layanan&sub=administrasi&submenu=ijinsenjata
IJIN DIBERIKAN KEPADA
- Pejabat Pemerintah
- Menteri / Ketua / Dirjen / Sek. Kabinet
- Gubernur / Wa Gub / Sekwilda / Itwilprop / Ketua DPRD I
- Anggota DPR / MPR Pusat
- Bupati / Walikota
- Instansi Pemerintah Gol IV B
- Pejabat TNI / POLRI
- Pati
- Pamen serendah-rendahnya KOMPOL / Mayor yg mempunyai tugas khusus
- Pejabat Bank / Swasta
- Presiden Direktur
- Presiden Komisaris
- Komisaris
- Direktur Utama
- Direktur
- Direktur Keuangan
- Purnawirawan ABRI
- Pangkat terakhir PATI
- Pamen serendah-rendahnya Mayor / KOMPOL
- Profesi
- Pengacara senior dgn Skep
- Menteri Kehakiman / Pengadilan
- Dokter praktek dgn skep dari Menteri Kesehatan / Dep. Kes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar