Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Cari Blog Ini

23 Desember 2008

Siapa yang boleh memiliki "bedhil?"




Baru-baru ini lagi rame tentang bolehnya ketua RT/RW boleh memiliki senjata api. Trus saya coba cari info, siapa sih yang sebenarnya boleh memiliki dan menggunakan senjata api.
Dari situs:
http://www.jogja.polri.go.id/index.php?menu=layanan&sub=administrasi&submenu=ijinsenjata

IJIN DIBERIKAN KEPADA

  1. Pejabat Pemerintah
    • Menteri / Ketua / Dirjen / Sek. Kabinet
    • Gubernur / Wa Gub / Sekwilda / Itwilprop / Ketua DPRD I
    • Anggota DPR / MPR Pusat
    • Bupati / Walikota
    • Instansi Pemerintah Gol IV B
  2. Pejabat TNI / POLRI
    • Pati
    • Pamen serendah-rendahnya KOMPOL / Mayor yg mempunyai tugas khusus
  3. Pejabat Bank / Swasta
    • Presiden Direktur
    • Presiden Komisaris
    • Komisaris
    • Direktur Utama
    • Direktur
    • Direktur Keuangan
  4. Purnawirawan ABRI
    • Pangkat terakhir PATI
    • Pamen serendah-rendahnya Mayor / KOMPOL
  5. Profesi
    • Pengacara senior dgn Skep
    • Menteri Kehakiman / Pengadilan
    • Dokter praktek dgn skep dari Menteri Kesehatan / Dep. Kes.

Tidak ada komentar: