Baru-baru ini lagi rame tentang bolehnya ketua RT/RW boleh memiliki senjata api. Trus saya coba cari info, siapa sih yang sebenarnya boleh memiliki dan menggunakan senjata api.
Dari situs:
http://www.jogja.polri.go.id/index.php?menu=layanan&sub=administrasi&submenu=ijinsenjata
IJIN DIBERIKAN KEPADA
-  Pejabat Pemerintah      - Menteri / Ketua / Dirjen / Sek. Kabinet
- Gubernur / Wa Gub / Sekwilda / Itwilprop / Ketua DPRD I
- Anggota DPR / MPR Pusat
- Bupati / Walikota
- Instansi Pemerintah Gol IV B
 
- Pejabat TNI / POLRI     - Pati
- Pamen serendah-rendahnya KOMPOL / Mayor yg mempunyai tugas khusus
 
- Pejabat Bank / Swasta    - Presiden Direktur
- Presiden Komisaris
- Komisaris
- Direktur Utama
- Direktur
- Direktur Keuangan
 
- Purnawirawan ABRI   - Pangkat terakhir PATI
- Pamen serendah-rendahnya Mayor / KOMPOL
 
- Profesi  - Pengacara senior dgn Skep
- Menteri Kehakiman / Pengadilan
- Dokter praktek dgn skep dari Menteri Kesehatan / Dep. Kes.
 
 


 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar