Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Cari Blog Ini

04 September 2008

Dagelan hukum

Berita di kompas Selasa, 01 Juli 2003:
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0307/01/utama/402108.htm

Amrozi Dituntut Hukuman Mati

Denpasar, Kompas - Menjelang ulang tahunnya yang ke-41 pada 5 Juli mendatang, Amrozi bin H Nurhasyim mendapat hadiah pahit di persidangan di Aula Gedung Wanita Nari Graha Renon, Denpasar, Bali, Senin (30/6). Dalam berkas tuntutan setebal 269 halaman, Jaksa Penuntut Umum Urip Tri Gunawan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati bagi terdakwa perkara peledakan bom di Bali tersebut.

Setelah melewati 12 kali persidangan sejak 12 Mei 2003 dan mendengar keterangan 55 saksi serta membaca kesimpulan tiga berkas pemeriksaan acara (BAP) dari tiga terdakwa lain, tim jaksa berpendapat, terdakwa dari Desa Tenggulun, Solokuro, Lamongan, Jawa Timur, ini secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana terorisme peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002.

"Kami, jaksa penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketetapan perundang-undangan yang bersangkutan, menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrozi bin H Nurhasyim dengan pidana mati," ujar Urip, kemarin petang. Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung lebih dari tujuh jam, dimulai pukul 09.05 dan berakhir pukul 16.55.

Lima tahun kemudian tepatnya Kamis, 4 September 2008
http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/04/12183236/urip.divonis.20.tahun.penjara.dan.denda.rp.500.juta

Urip Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

JAKARTA, KAMIS — Terdakwa kasus dugaan suap jaksa, Urip Tri Gunawan, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Urip terbukti menerima suap 660.000 dollar AS dari kerabat bos Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Artalyta Suryani, dan memeras mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Jusuf.

"Menyatakan terdakwa Urip Tri Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 12 huruf b dan e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001. Oleh karenanya, menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto sebelum mengetuk palu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/9).

Hhihihih lucu lucu. Klo gitu waktu nuntut dulu harusnya gak sah. Wong ternyata dia tidak memiliki jiwa yang sehat, ternyata berjiwa penjahat. Tanya ken apaa......

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Boleh...boleh, ajang dakwah melalui blog nih. Siiip... teruslah berkarya

Anonim mengatakan...

KEN bertanya: kenapa ya????

Anonim mengatakan...

Kalau Amrozi pantas dituntut mati karena sudah membunuh ratusan nyawa manusia, seharusnya Urip jauh lebih pantas dituntut mati pula karena ditangan Jaksa seperti dialah banyak nyawa manusia bergantung!