Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Cari Blog Ini

09 Oktober 2009

Judul yang menyesatkan

Istirahat hari ini saya sempatkan untuk membaca berita di Jawa Pos. Ada headline menarik dengan judul:
Pemicu Pembunuhan Nasrudin, Antasari Ajak Rani Hubungan Intim
Saya pun baca dengan penuh rasa inngin tahu, karena memang kasus ini membuat saya gregetan. Dari judul berita di atas, pasti dalam pikiran orang yang mebaca: "Pemicu pembunuhan Nasrudin karena Antasari mengajak Rani berhubungan intim". Padahal ketika kita baca sampai tuntas ada tulisan ini:
Karena teror yang tak berhenti, Antasari meminta bantuan lagi kepada Sigid yang kemudian mengusahakan orang yang meng­habisi Nasrudin melalui saksi Kombespol Wiliardi Wizar. Wiliardi mengatakan ''siap mengamankan'' dengan harapan promosi jabatannya yang akan dibicarakan Antasari dengan Kapolri.
Ternyata penyebab kasus pembunuhan ini versi pengadilan adalah karena teror yang tak kunjung berhenti ke Antasari.
Hmm, sesuatu hal yang sangat berbeda dengan judul. Bagaimana jika seseorang membaca judul berita itu di jalan, tanpa sembat mebaca detail isinya? Suatu informasi yang menyesatkan tentunya.

Kemudian ada berita lain, judulnya: UU Pornografi Langgar HAM
detailnya:
JAKARTA - Pemahaman multitafsir kembali mencuat dalam Undang-Undang Nomor 44/2008 ten­tang Pornografi. Dalam sidang uji materi yang berlangsung di Mah­kamah Konstitusi kemarin, belum adanya kejelasan yang pasti dalam pasal UU Pornografi ber­potensi menimbulkan pelanggar­an hak asasi manusia (HAM).

''Istilah yang ditafsirkan bera­gam akan menimbulkan penyalah­gunaan kewenangan. Kemudian, akibatnya adalah ketidakpastian hukum,'' kata Enny Soeprapto, man­tan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), saat memberikan ketera­ngan di hadapan delapan hakim konstitusi di gedung MK kemarin (8/10). Enny kemarin hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji ma­teri UU Pornografi.

Dia mengatakan, jika ada ke­ti­dakpas­tian hukum dan penyalahgu­naan kewenangan, kemungkinan ada­lah penyelewengan pada hukum yang akan berimbas pada ke­sewenang-wenangan. Menurut dia, pasal-pasal dalam UU Porno­grafi yang multiinterpretasi sa­ngat memungkinkan memunculkan pe­langgaran HAM.

Namun, saksi ahli dari pemerintah Elli Risman mengungkapkan per­nyataan yang berbeda. Dia mengatakan, pornografi te­lah merusak masa depan anak. (bay/iro)
Dari detail berita itu ternyata pernyataan UU pornografi itu melanggar HAM berasal dari salah satu saksi ahli yang diajukan di sidang MK. Nah pertanyaannya, kenapa Jawa Pos menjadikan pernyataan Enny Soeprapto sebagai judul berita, bukan pernyataan dari Elli Risman? Padahal mereka adalah sama-sama saksi ahli yang hadir di persidangan itu. Apakah ini merupakan keberpihakan Jawa Pos terhadap kontra UU Pornografi?

Tidak ada komentar: