Istirahat hari ini saya sempatkan untuk membaca berita di Jawa Pos. Ada headline menarik dengan judul:
Pemicu Pembunuhan Nasrudin, Antasari Ajak Rani Hubungan IntimSaya pun baca dengan penuh rasa inngin tahu, karena memang kasus ini membuat saya gregetan. Dari judul berita di atas, pasti dalam pikiran orang yang mebaca: "Pemicu pembunuhan Nasrudin karena Antasari mengajak Rani berhubungan intim". Padahal ketika kita baca sampai tuntas ada tulisan ini:
Hmm, sesuatu hal yang sangat berbeda dengan judul. Bagaimana jika seseorang membaca judul berita itu di jalan, tanpa sembat mebaca detail isinya? Suatu informasi yang menyesatkan tentunya.
Kemudian ada berita lain, judulnya: UU Pornografi Langgar HAM
detailnya:
Karena teror yang tak berhenti, Antasari meminta bantuan lagi kepada Sigid yang kemudian mengusahakan orang yang menghabisi Nasrudin melalui saksi Kombespol Wiliardi Wizar. Wiliardi mengatakan ''siap mengamankan'' dengan harapan promosi jabatannya yang akan dibicarakan Antasari dengan Kapolri.Ternyata penyebab kasus pembunuhan ini versi pengadilan adalah karena teror yang tak kunjung berhenti ke Antasari.
Hmm, sesuatu hal yang sangat berbeda dengan judul. Bagaimana jika seseorang membaca judul berita itu di jalan, tanpa sembat mebaca detail isinya? Suatu informasi yang menyesatkan tentunya.
Kemudian ada berita lain, judulnya: UU Pornografi Langgar HAM
detailnya:
JAKARTA - Pemahaman multitafsir kembali mencuat dalam Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Dalam sidang uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi kemarin, belum adanya kejelasan yang pasti dalam pasal UU Pornografi berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).Dari detail berita itu ternyata pernyataan UU pornografi itu melanggar HAM berasal dari salah satu saksi ahli yang diajukan di sidang MK. Nah pertanyaannya, kenapa Jawa Pos menjadikan pernyataan Enny Soeprapto sebagai judul berita, bukan pernyataan dari Elli Risman? Padahal mereka adalah sama-sama saksi ahli yang hadir di persidangan itu. Apakah ini merupakan keberpihakan Jawa Pos terhadap kontra UU Pornografi?
''Istilah yang ditafsirkan beragam akan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Kemudian, akibatnya adalah ketidakpastian hukum,'' kata Enny Soeprapto, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), saat memberikan keterangan di hadapan delapan hakim konstitusi di gedung MK kemarin (8/10). Enny kemarin hadir sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi UU Pornografi.
Dia mengatakan, jika ada ketidakpastian hukum dan penyalahgunaan kewenangan, kemungkinan adalah penyelewengan pada hukum yang akan berimbas pada kesewenang-wenangan. Menurut dia, pasal-pasal dalam UU Pornografi yang multiinterpretasi sangat memungkinkan memunculkan pelanggaran HAM.
Namun, saksi ahli dari pemerintah Elli Risman mengungkapkan pernyataan yang berbeda. Dia mengatakan, pornografi telah merusak masa depan anak. (bay/iro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar